Jadwal Pelayanan SIM Keliling Bulan Mei 2019 Satpas Polres Buleleng

Putu Krisnanda 30 April 2019 13:14:48 WITA

Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan kelengkapan yang wajib dimiliki dan dibawa setiap pengendara kendaraan bermotor. SIM ini berlaku hingga lima tahun dan harus diperpanjang sebelum waktunya habis.

Sekarang ini cukup mudah untuk memperpanjang SIM. Bagi Masyarakat Buleleng tidak perlu jauh-jauh ke Satpas SIM Polres Buleleng, karena sekarang bisa memperpanjang di Pelayanan SIM Keliling Satpas Polres Buleleng.

beriku ini adalah jadwal Pelayanan SIM Keliling Satpas Polre Buleleng Bulan Mei 2019

  1. Jumat 03 Mei 2019 berlokasi di Desa Kalianget, Kecamatan Seririt
  2. Rabu 08 Mei 2019 berlokasi di Desa Sumberkelampok, Kecamatan Gerokgak
  3. Jumat 10 Mei 2019 berlokasi di Desa Pedawa, Kecamatan Banjar
  4. Senin 13 Mei 2019 berlokasi di Desa Bebetin, Kecamatan Sawan
  5. Jumat 17 Mei 2019 berlokasi di Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula
  6. Selasa 21 Mei 2019 berlokasi di Desa Banyupoh, Kecamatan Gerokgak
  7. Kamis 23 Mei 2019 berlokasi di Desa Tunjung, Kecamatan Kubutambahan
  8. Senin 27 Mei 2019 berlokasi di Desa Tista, Kecamatan Busungbiu

Pelayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C, perpanjangan hanya dapat dilakukan sebelum masa berlaku SIM habis, dan jika sudah melewati masa berlaku maka akan diberlakukan proses seperti penerbitan SIM baru.

Persyaratan yang dibawa :

  1. Foto Copy E-KTP
  2. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani
  3. SIM lama yang masih berlaku

 

nrt1705

Komentar atas Jadwal Pelayanan SIM Keliling Bulan Mei 2019 Satpas Polres Buleleng

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Dapdap Putih

tampilkan dalam peta lebih besar