Penerapan dan Penertiban Penggunaan Masker sesuai PerBub No41 Tahun 2020
05 Oktober 2020 18:13:42 WITA
Sebagai ujud dan Penerapan Protokol Kesehatan dalam rangka memutus penyebaran Virus Corona Covid 19 Sat Gas Kecamatan Busungbiu,Satpol PP, TNI,Polri, pada hari Senin tgl 5 Oktober 2020 melaksanakan Sweping pemakaian Masker sesuai PerBub No 41 tahun 2020 di laksanakan di Desa Tista, pukul 10.00 Wita dalam kegiatan tersebut terjari sebanyak tiga orang warga masyarakat yang tidak menggunakan Masker
Acara tersebut dihadiri dan dipantau langsung oleh Kapolsek Busungbiu AKP I Gede Budiarta,SH,MH, dalam kesempatan tsb Bapak Kapolsek menghimbau Masyarakat selalu menggunakan Masker demi Kesehatan dan memakai helem demi keselamatan bagi warga pengguna sepeda motor
Komentar atas Penerapan dan Penertiban Penggunaan Masker sesuai PerBub No41 Tahun 2020
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Vaksinasi Rabies Door-to-Door di Banjar Dinas Tista
- Musyawarah Desa Khusus, Bahas RKP Desa 2026 untuk Pembangunan Berkelanjutan
- Asesmen oleh BPBD ke Rumah Warga yang Tertimpa Bencana Tanah Longsor
- Perangkat Desa Dapdap Putih Gelar Bersih-Bersih Pura Khayangan dalam Rangka Bulan Bung Karno
- Pengukuhan Kelompok Lansia Werda Catur Jaya Tunggal
- Rembuk Stunting Dalam Rangka Pencegahan dan Penanganan Stunting
- Posyandu Lansia Rutin