Penerapan dan Penertiban Penggunaan Masker sesuai PerBub No41 Tahun 2020

Putu Krisnanda 05 Oktober 2020 18:13:42 WITA

 

Sebagai ujud dan Penerapan Protokol Kesehatan dalam rangka memutus penyebaran Virus Corona Covid 19 Sat Gas Kecamatan Busungbiu,Satpol PP, TNI,Polri, pada hari Senin tgl 5 Oktober 2020 melaksanakan Sweping  pemakaian Masker sesuai PerBub No 41 tahun 2020 di laksanakan di Desa Tista, pukul 10.00 Wita dalam kegiatan tersebut terjari sebanyak tiga orang warga masyarakat yang tidak menggunakan Masker

Acara tersebut dihadiri dan dipantau langsung oleh Kapolsek Busungbiu AKP I Gede Budiarta,SH,MH, dalam kesempatan tsb Bapak Kapolsek menghimbau Masyarakat selalu menggunakan Masker demi Kesehatan dan memakai helem demi keselamatan bagi warga pengguna sepeda motor

Komentar atas Penerapan dan Penertiban Penggunaan Masker sesuai PerBub No41 Tahun 2020

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Dapdap Putih

tampilkan dalam peta lebih besar