Penerapan Protokol Kesehatan Tim Kecamatan Busungbiu
29 Desember 2020 14:56:56 WITA
Pada hari ini Senin tanggal 27 Desember 2020 telah dilaksanakan Penertiban Penggunaan Masker sesuai dengan Peraturan Bupati 41 Tahun 2020,dan Pergub nomor sebelum pelaksanaan dilaksanakan Apel kesiagaan dan persiapan pelaksanan disiplin penggunaan Masker yang melibatkan Tim Penegakan Masker Kecamatan yang dibantu dari ungsur TNI,POLRI,SATPOL PP,Pelalang,Anggota RAPI, Satgas Desa,Satgas Gotong Royong dari Ketiga Desa Adat,Kelian Dusun, Pelaksanaan dipinpin langsung oleh Sekcam / PLT Kasi Trantib Kecamatan Bussungbiu,dalam kegiatan terdapat beberapa warga masyarakat yang tidak menggunakan masker saat keluar rumah,dan langsung di berikan pembinaan juga Sangsi Administrasi sebanyak 4 orang dan satu Pembinaan,dua dari Desa Tista,Satu Dari Kabupaten Jembrana dan satu orang dari Kabupeten Tabanan dengan denda administrasi sebesar Rp.100.000,- kegiatan tersebut di Mulai Pukul 08.00 di tutup pukul 10.00wita,
Komentar atas Penerapan Protokol Kesehatan Tim Kecamatan Busungbiu
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |