Pelaksanaan Reses oleh Anggota DPRD Provinsi Bali
19 Mei 2022 10:50:02 WITA
Pada hari ini, Rabu (18/05) Tahun 2022, Sehubungan dengan surat ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali Nomor : B.8/090/10353/PSD/DPRD tanggal 9 Mei 2022. Berdasarkan ketentuan pasal 115 Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali Nomor 1 tahun 2019 tentang tata tertib DPRD khususnya berkenaan dengan pelaksanaan reses oleh pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Bali untuk mengunjungi daerah pemilihannya guna menyerap aspirasi masyarakat.
Komentar atas Pelaksanaan Reses oleh Anggota DPRD Provinsi Bali
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |