Pendaftaran Identitas Kependudukan Digital
admintista 25 Juli 2024 11:41:42 WITA
Ayo Segera Daftar Identitas Kependudukan Digital
Identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah konsep yang menggunakan teknologi dan sistem informasi untuk mengelola data identitas penduduk secara elektronik. IKD merupakan KTP-elektronik (KTP-e/e-KTP) berbasis aplikasi digital yang dapat diakses melalui smartphone. IKD berisi informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital.
IKD memudahkan penduduk dalam pelayanan dokumen administrasi kependudukan dan pencatatan sipil. Dengan IKD, penduduk dapat mengakses layanan pemerintah dan swasta tanpa harus datang ke kantor atau mengurus berbagai dokumen fisik. Hal ini memberikan keuntungan signifikan terutama bagi mereka yang tinggal di daerah terpencil atau memiliki keterbatasan mobilitas.
IKD diterapkan di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Identitas Kependudukan Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.
Tunggu apalagi ayo segera daftar Identitas Kependudukan Digital di Kantor Perbekel Dapdap Putih, Kantor Camat Busungbiu, atau langsung ke Disdukcapil Buleleng
Komentar atas Pendaftaran Identitas Kependudukan Digital
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |