Pendaftaran Identitas Kependudukan Digital

admintista 25 Juli 2024 11:41:42 WITA

Ayo Segera Daftar Identitas Kependudukan Digital
Identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah konsep yang menggunakan teknologi dan sistem informasi untuk mengelola data identitas penduduk secara elektronik. IKD merupakan KTP-elektronik (KTP-e/e-KTP) berbasis aplikasi digital yang dapat diakses melalui smartphone. IKD berisi informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital.
IKD memudahkan penduduk dalam pelayanan dokumen administrasi kependudukan dan pencatatan sipil. Dengan IKD, penduduk dapat mengakses layanan pemerintah dan swasta tanpa harus datang ke kantor atau mengurus berbagai dokumen fisik. Hal ini memberikan keuntungan signifikan terutama bagi mereka yang tinggal di daerah terpencil atau memiliki keterbatasan mobilitas.
IKD diterapkan di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Identitas Kependudukan Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.
Tunggu apalagi ayo segera daftar Identitas Kependudukan Digital di Kantor Perbekel Dapdap Putih, Kantor Camat Busungbiu, atau langsung ke Disdukcapil Buleleng

Komentar atas Pendaftaran Identitas Kependudukan Digital

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Dapdap Putih

tampilkan dalam peta lebih besar