Tahapan Proses Pemilihan Perbekel Desa Tista Tahun 2019

09 Mei 2019 12:35:45 WITA

Desa Tista** Desa Tista merupakan salah satu Desa di wilayah Kabupaten Buleleng yang menyelenggarakan Pemilihan Perbekel Serentak tahun 2019, menurut Ketua Panitia Pemilihan Perbekel Desa Tista Tahun 2019 I Made Suwetha, S.Pd menerangkan bahwa tahapan proses pemilihan perbekel sesuai dengan regulasi yang ada adalah sebagai berikut :

  1. Pembentukan Panitia Tanggal 12 - 25 Maret 2019
  2. Penyusunan, Perbaikan dan Pengumuman DPS Tanggal 2 - 18 Mei 2019
  3. Sosialisasi di Dusun Munduk Mengenu Tanggal 12 Mei 2019
  4. Sosialisasi di dusun Tista Tanggal 14 Mei 2019
  5. Sosialisasi di Dusun Munduk Tengah Tanggal 15 Mei 2019
  6. Pendaftaran Bakal Calon Perbekel Tanggal 16 - 25 Mei 2019
  7. Penyusunan, Perbaikan dan Pengumuman DPT Tanggal 23 - 28 Mei 2019
  8. Pendaftaran, Penetapan Pemilih Susulan Sampai Dengan Tanggal 30 September 2019
  9. Penetapan CalonPerbekel Tanggal 22 - 25 Juni 2019
  10. Pembentukan KPPS Tanggal 19 - 31 Agustus 2019
  11. Pembagian Kartu Pemilih dan Undangan Tanggal 1 September - 17 Oktober 2019
  12. Masa Kampanye Calon Tanggal 23- 25 Oktober 2019
  13. Masa Tenang Tanggal Tanggal 26 - 28 Oktober 2019
  14. Pemungutan dan Perhitungan Suara di TPS* 29/30/31 Okt 2019
  15. Rekapitulasi dan Penetapan Calon Terpilih* 30/31 Oktober 2019

*Belum Ditetapkan Oleh Panitia Pilkel Serentak Kabupaten Buleleng

*Secara Detail, Seluruh Tahapan dan Persyratan Menjadi Calon Perbekel Ada Dalam Pedoman (Silahkan Hub. Paniti)

Demikian Tahapan yang akan dilaksanakan dalam proses Pemilihan Perbekel Serentak Desa Tista tahun 2019, I Made Suwetha, S.Pd juga menyampaikan Persyaratan yang disyaratkan untuk mendaftar sebagai calon perbekel adalah sebagai berikut :

  1. Surat permohonan menjadi calon Perbekel
  2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan yang menyatakan sebagai Warga Negara Indonesia dari pejabat tingkat kabupaten
  3. Surat Pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  4. Surat Pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika
  5. Foto copy Ijazah pendidikan formal dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan/pernyataan dari pejabat yang berwenang
  6. Foto copy Akta kelahiran atau surat keterangan lahir dari pejabat yang berwenang
  7. Surat pernyataan bersedia dicalonkan menjadi Perbekel
  8. Surat Keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri setempat bahwa yang bersangkutan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih
  9. Surat keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri setempat bahwa yang bersangkutan tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  10. Surat Ijin untuk mencalonkan diri sebagai Perbekel dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi bakal calon yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil
  11. Surat Pernyataan bersedia mengundurkan diri sebagai anggota BPD apabila ditetapkan sebagai calon Perbekel bagi bakal calon yang berasal dari anggota BPD
  12. Surat Keterangan berbadan sehat dan bebas dari penggunaan narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya dari rumah sakit pemerintah
  13. Surat Pernyataan bahwa yang bersangkutan tidak pernah menjabat sebagai Perbekel selama 3 (tiga) kali masa jabatan baik secara berturut-turut maupun tidak secara berturut-turut di atas kertas bermeterai cukup, dan Surat Keterangan dari Pemerintah Daerah bahwa yang bersangkutan tidak pernah menjabat sebagai Perbekel selama 3 (tiga) kali masa jabatan baik secara berturut-turut maupun tidak secara berturut-turut
  14. Surat Pernyataan siap melaksanakan cuti dalam masa kampanye bagi bakal calon yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil
  15. Surat Pernyataan siap melaksanakan cuti sebagai Perbekel sejak ditetapkan sebagai calon sampai dengan selesainya penetapan calon terpilih bagi bakal calon yang berasal dari Perbekel yang masih menjabat
  16. Surat pernyataan siap melaksanakan cuti sebagai Perangkat Desa yang dilampiri dengan copy/salinan surat permohonan cuti kepada Perbekel sejak mendaftar sebagai bakal calon sampai dengan selesainya penetapan calon terpilih bagi bakal calon yang berasal dari Perangkat Desa
  17. Pas Photo berwarna dan hitam putih ukuran 4 x 6 masing-masing 2 (dua) lembar, dan soft copy-nya dalam sebuah CD

untuk informasi lebih detail silahkan hub. Pilkel Serentak Desa Tista, ujar I Made Suwetha.

 

nrt1705

Komentar atas Tahapan Proses Pemilihan Perbekel Desa Tista Tahun 2019

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Dapdap Putih

tampilkan dalam peta lebih besar