Pelaksanaan Reses oleh Anggota DPRD Provinsi Bali

Putu Krisnanda 19 Mei 2022 10:50:02 WITA

Pada hari ini, Rabu (18/05) Tahun 2022, Sehubungan dengan surat ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali Nomor : B.8/090/10353/PSD/DPRD tanggal 9 Mei 2022. Berdasarkan ketentuan pasal 115 Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali Nomor 1 tahun 2019 tentang tata tertib DPRD khususnya berkenaan dengan pelaksanaan reses oleh pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Bali untuk mengunjungi daerah pemilihannya guna menyerap aspirasi masyarakat.

Komentar atas Pelaksanaan Reses oleh Anggota DPRD Provinsi Bali

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Dapdap Putih

tampilkan dalam peta lebih besar